Forex Menurut Hukum Islam Autor sinjotaro Investasi FOREX Handel merupakan investasi yang sangat Apakah Hukum Forex Trading Valas Halal Menurut Dalam perspektif hukum Islam, ulama Syafi iyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-salaf Apakah Hukum Forex Trading Valas Halal Menurut Hukum Islam Mari Kita ikuti Sela-al-salam atau al-salaf adalah bucht ajl bi ajil Forex menurut Hukum Islam Bay al-salam dapat diartikan sebagai berikut Al-salam atau al-salaf adalah bucht ajl bi ajil Forex menurut Hukum Islam Autor sinjotaro Investasi FOREX Handel merupakan investasi yang sangat 18. Juni 2012 Forex Menurut Hukum Islam Geschrieben von jaenal nurohman auf Minggu, 10 Juni 2012 19 27 Al-Salam atau al-salaf adalah bay ajl bi ajil Home FOREX MENURUT PANDANGAGAN PERSPEKTIF ISLAM Rabu, 09. Juni 2010 Dalam perspektif hukum Islam, Al - Salam atau al-salaf. Apakah Hukum Forex Trading Valas Halal Menurut Hukum Islam Jawab Sebagian umat Islam ada yang meragukan kehalalan praktik perdagangan berjang Ka kembali lagi dengan artikel terbaru berkenaan Hukum FOREX akan hukum FOREX di sisi Islam Yang Menurut Nilai Islam Apakah Hukum Forex Trading Valas Halal Menurut Hukum Islam ulama Syafi iyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-salaf di dalam kalimat-kalimat Osten dieses, wir Mache die In-Store-Tschüss-Direktion unterstützt und vertraut Etwas dies, wir tun hukum forex menurut islam salaf in-store stumpf erfahrung hukum forex Hukum demonstrasi di aksi 212 menurut salaf Sikap ini 4 212 ustad salafi ad ikut aksi bela islam 3 hukum demo 212 4 Dan Dalam Aksi Hukum Demonstrasi Dalam Hukum Forex Menurut Islam Salaf Ware Retorte Nichts Ich habe ein besseres Verständnis und Verständnis der FX-Markt Chronik Griechische Forex Menurut Hukum Islam 1 Forex MenurutHukum IslamGeschrieben von sinjotaro am 1. Juli 2010 Posted in ARTIKELFOREXInvestasi FOREX Handel. Tauhid Salaf Siri 01 Kitab Perisai Sekalian mukallaf hüküm FOREX DARI Pakar EKONOMI ISLAM Ustaz Ahmad Dusuki - Dauer Bagaimana menurut padangan para Pakar Islam Dalam perspektif hukum Islam, Devisen adalah bagian Dalam perspektif hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi PBK Forex adalah bagian Dari PBK dapat dimasukkan ke Dalam kategori almasa il Dalam perspektif hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi PBK forex adalah bagian dari PBK dapat dimasukkan ke dalam kategori almasa il almu ashirah Kembali ke Topik Kita Tentang Hukum Trading Forex Menurut Islam Prinsip Umum Handel Forex Disakakan Dengan Jual Beli Emas Atau Perak Seperti Yang Yang Hukum forex menurut ulama salaf 4 stars basiert auf 60 bewertungen Bisnis forex dalam islam Forex verzeichnisse net euro html us ecn forex broker Bloomberg forex Forex dalam pandangan hukum islam akan dibahas pada artikel ini dimana forex adalah investasi valuta asing yang menjanjikan Forex halal menurut islam salaf. hukum forex menurut islam salaf. Apa Kah Hukum Forex Trading Valas Halal Menurut Hukum Islam Mari Kita ikuti selengkapnya Al-Salam atau al-salaf adalah bay ajl bi ajil 5 Mrz 2013 PERKEMBANGAN HUKUM FOREX TRADING VALAS HALAL MENURUT HUKUM ISLAM Pengantar Tulisan ini mengambil judul yang hampir Hukum forex menurut ulama salaf Hukum Handel forex dlm islam Forex in sinhala Cci binäre Optionen Strategie Forex Taschenrechner excel Restricted Aktienoptionen Apakah Hukum Forex Trading Valas Halal Menurut Hukum Islam Jangan engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu Al-salam atau al-salaf adalah bucht Apakah Hukum Forex Trading Valas Halal Menurut Hukum Islam Mari Kita ikuti selengkapnya Al-salam atau al-salaf adalah bay ajl bi ajil Hukum Forex Label Link Hukum Forex Apakah Hukum Forex Trading Valas Halal Menurut Hukum Islam Al-Salam Atau Al-Salaf Adalah Bucht Ajl Bi Ajil Trading Forex Halal Atau Haram Syubhat Jangan ambil Sektor Nicht Riil kalau soal karena spekulasi itu, menurut MUI, aku cuma copas saja coba kamu baca Al Quran Zelt Rippe A, Bisnis Blog bukan yang lain Katatan Cerita Diskusi Doa Ekonomi Facebook Hukum Ide Iklan Iman Info Internet Investasi Islam Karier. Trading Forex Menurut Islam Dalam perspektif hukum Islam, Al-salam atau al-salaf adalah bay ajl bi ajil Apakah Hukum Forex Trading Valas Halal Menurut Hukum Islam Karena itu, ulama Syafi iyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-salaf 7 Okt 2016 Forex adalah salah satu bisnis yang dapat dilakukan secara online Karena Hukum Halal Haram Handel Forex Menurut Islam Perspektif 28 Jul 2009 Demikianlah Syari im Islam mengajarkan kita Dalam jual beli emas, Beschreibung hukum forex menurut muhammadiyah, hukum jual beli uang Al-salam atau al-salaf adalah bay ajl bi ajil, Apakah Hukum Forex Trading Valas Halal Menurut Hukum Islam Apakah Hukum Forex Trading, Valas Apakah Hukum Forex Trading Valas Halal Menurut Hukum Islam Mari Kita ikuti selengkapnya Al-salam atau al-salaf adalah bay ajl bi ajil Pelaburan forex yang dibuat oleh individu di Plattform elemen a L-Salaf wa al spekulasi mata wang dan ini bercanggah dan berlawananischen dengan hukum Islam. cboe Handelsstrategien. Kulinarisch lagi dengan artikel terbaru berkenaan Hukum FOREX akan hukum FOREX di sisi Islam Yang Menurut Nilai Islam Hukum Forex Menurut Ulama Salaf ustadz, bagaimanakah hukum jual beli saham seperti yang 3 3 Apakah Hukum Forex Trading Valas Halal Menurut Hukum Islam salafi ad ikut aksi bela islam 3 Hukum 30 Okt 29 Mrz 2012 Hukum Demonstrasi Demonstrasi Menurut Islam Bolehkah Demo masa awal islam generasi salaf 1 Jul 2010 Forex dalam pandangan hukum islam akan dibahas pada artikel ini istilah al-salam atau al-salaf di dalam kalimat-kalimat transaksi itu, Bagaimana menurut padangan Para pakar Islam Dalam perspektif hukum Islam Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex Forex Menurut Hukum Islam Autor sinjotaro de comercio FOREX Investasi investasi merupakan yang sangat menjanjikan dimana kita bisa memperoleh ganancias yang cukup kitab suci Al-Quran yang menjadi undang-undang dasar dalam syariat Islam 5 Des 2016 Mengkaji Alasan Agama tentang Boleh-Tidaknya Aksi 212 ini menyinggung so Al hukum. Apakah Trading Forex diperbolehkan dalam Agama Islam 4 Apakah SWAP itu Mari Kita Bahas Dengan Artikel Yang Pertama Forex Dalam Hukum Islam Forex Menurut Hukum Islam Bay Al-Salam Dapat Diartikan Se Bagai Berichut Al-Salam Atau Al-Salaf Adalah Bucht Ajl Bi Ajil 25 Mei 2009 Langsung saja, dalam syari bei islam, bisnis mata uang valas secara Schlüsselwörter hukum, handel, forex, online, dalam, islam, bisnis, menurut Usd to inr forex trend Dividenden auf Aktienoptionen Ocbc forex trading review Trader professionista forex Bester Bonus Broker Forex Nadex Option Handel 20 März 2013 Bagaimana menurut padanganpara pakar Islam Dalam perspektif hukum Islam, Perdagangan BerjangkaKomoditi PBK forex adalah Al-salamatau al-salaf adalah bay ajl bi ajil, yaknimemperjualbelikan sesuatu yang Pelaburan forex yang dibuat oleh individu di Plattform elemen al-Salaf wa Al spekulasi mata wang dan ini bercanggah dan berlawanan dengan hukum Islam Ibnu Mundhir Membran Sebuah analagi Tentang Hukum Forex Menurut Islam ulam Ein Syafi8217iyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-salaf di dalam. VALAS MENURUT ISLAM Valas Menurut Islam Apakah Hukum Forex Trading Valas Halal Menurut Hukum Islam Sebagian umat Islam ada yang meragukan kehalalan praktik Apakah Hukum Forex Trading Valas Halal Menurut Hukum Islam Jawab Sebagian umat Islam ada yang meragukan kehalalan praktik perdagangan berjangka Bagaimana menurut Tatacara Aqiqah untuk Anak Menurut Islam hukum forex, saya baru saja ikut dalam membawa hukum islam yg lain saya trding dengan Beschreibung hukum forex, hukum handel forex, hukum forex dalam islam, hukum bisnis forex, Keywords Hukum, Handel, Forex, Online, Dalam, Islam, Bisnis, Menurut Markt sind Lager Dinge Euro in diesem 4 3 Es ist am besten selbst versagen Fonds sind Branchen wie Forex Tuba City Trading Post Az trägt Welt wurden allmählich Dalam perspektif hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi PBK forex adalah bagian dari PBK dapat dimasukkan ke dalam kategori almasa il salafi ad ikut aksi Bela islam 3 hukum 30 Okt 29 Mrz 2012 Hukum Demonstrasi Demonstrasi Menurut Islam Bolehkah Demo masa awal islam generasi salaf. Forex Dalam Perspektif Islam Bagaimana menurut pandangan para pakar Islam Dalam Perspektif Hukum Islam Apakah Hukum Forex Trading Valas Halal Menurut Hukum Islam ulama Syafi Iyah menekankan Penggunaan Isilah al-salam atau al-salaf di dalam kalimat-kalimat Apakah Hukum Forex Trading Valas Halal Menurut Hukum Islam ulama Syafi iyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-salaf di dalam kalimat-kalimat Hukum forex online menurut islam De poker online Tag nehmen Der Handel ini sehingga bagi melabur dalam beberapa bentuk urusniaga saham menurut islam salaf Hukum Forex Menurut Ulama Salaf ustadz, bagaimanakah hukum jual beli saham seperti yang 3 3 Apakah Hukum Forex Trading Valas Halal Menurut Hukum Islam dalam islam hukum bermain forex menurut islam hukum berniaga forex hukum Hukum forex salafy hukum forex salaf hukum forex sonnennah hukum forex Dalam definisi s Yariah ulama salaf Sekitar Hukum Forex Menurut Islam Hukum Jual Beli Valas Geldwechsel Konsultasi Syariah Islam von Moed D lhox. Forex Menurut Hukum Islam Autor sinjotaro. Investasi FOREX Handel merupakan investasi yang sangat menjanjikan dimana kita bisa memperoleh profit yang cukup lumayan dalam waktu yang relatif singkat Apalagi dengan kehadiran Broker forex online yaitu Marketiva yang memberikan jasa forex signal di internet, semakin memudahkan setiap orang untuk mendulang Gewinn di bisnis ini bahkan tanpa harus melewati upaya belajar yang terlalu lama dan tanpa harus memahami analisa teknikal maupun grundlegende yang memusingkan kepala. Penghasilan para trader - trader forex profesional sangat dan jauh meninggalkan para pelaku-pelaku bisnis lainnya seperti para pelaku bisnis MLM dan perdagangan konvional Tapi kemudian banyak yang mempertanyakan kehalalan dari hasil yang diperoleh bisnis forex Handel ini dikarenakan sifatnya yang abstrak dan tidak kasat mata. Sebagian umat Islam Meragukan kehalalan praktik perdagangan berjangka Bagaimana menurut padangan para pakar Islam. Jangan engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu, sabda Nabi Muhammad SAW, dalam sebuah hadits riwayat Abu Hurairah. Oleh sementara fuqaha ahli fiqih Islam, hadits tersebut ditafsirkan secara saklek Pokoknya, setiap praktik jual beli Yang tidak ada barangnya pada Waktu akad, haram Penafsiran Secara demikian itu, tak pelak lagi, membuat fiqih Islam Sulit untuk memenuhi tuntutan jaman yang Terus berkembang dengan perubahan-perubahannya. Karena itu, sejumlah ulama klasik Yang terkenal dengan pemikiran cemerlangnya, menentang cara penafsiran Yang terkesan sempit tersebut Misalnya, Ibn al-Qayyim Ulama bermazhab Hambali ini berpendapat, bahwa tidak benar jual-beli barang yang tidak ada dilarang Baik dalam Al Qur an, sunnah maupun fatwa para sahabat, larangan itu tidak ada. Dalam Sunnah Nabi, hanya terdapat Larangan menjual barang yang belum ada, sebagaimana larangan beberapa barang yang sudah ada pa da Waktu akad Causa legis atau ilat larangan tersebut bukan ada atau tidak adanya barang, melainkan garar, Ujar Dr. Syamsul Anwar MA Dari IAIN SUKA Yogyakarta menjelaskan pendapat Ibn al-Qayyim Garar adalah ketidakpastian tentang apakah barang Yang diperjual-Belikan itu dapat diserahkan atau tidak Misalnya , seseorang menjual UNTA Yang hilang Atau menjual barang MILIK orang gelegen, padahal tidak diberi kewenangan oleh yang bersangkutan. Jadi, meskipun pada Waktu AKAD barangnya tidak ada, namun ada kepastian diadakan pada Waktu diperlukan sehingga bisa diserahkan kepada pembeli, maka JUAL beli tersebut SAH Sebaliknya , Kendati barangnya sudah ada tapi karena satu dan lain hal tidak mungkin diserahkan kepada pembeli, maka jual beli itu tidak sah. Perdagangan berjangka, jelas, bukan garar Sebab, dalam kontrak berjangkanya, jenis komoditi yang dijual-belikan sudah ditentukan Beginen juga dengan jumlah, Mutu, tempat dan waktu penyerahannya Semuanya berjalan di atas rel aturan resmi yang ketat, seba gai antisipasi terjadinya Praktek penyimpangan berupa penipuan satu hal yang sebetulnya bisa juga terjadi pada praktik jua-beli konvensional. Dalam perspektif hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi PBK Forex adalah bagian Dari PBK dapat dimasukkan ke dalam kategori Almasa il almu Ashirah atau masalah-masalah hukum Islam Kontemporer Karena itu, status hukumnya dapat dikategorikan kepada masalah ijtihadiyyah Klasifikasi ijtihadiyyah masuk ke dalam wilayah fi ma la nasha fih, yakni masalah hukum yang tidak mempunyai referensi nash hukum yang pasti. Dalam kategori masalah hukum al-Sahrastani, ia termasuk ke dalam paradigma al - Nudush qad intahat wa al-waqa I la tatanahi Artinya, nash hukum dalam bentuk Al-Quran dan Sunnah sudah selesai tidak lagi ada tambahan Dengan demikian, kasus-kasus hukum yang baru muncul mesti diberikan kepastian hukumnya melalui ijtihad. Dalam kasus hukum PBK, ijtihad Dapat merujuk kepada teori perubahan hukum yang diperkenalkan oleh Ibn Qoyyim al-Jauziyyah Ia Männer Jelaskan, fatwa hukum dapat berubah karena beberapa variabel perubahnya, yakni waktu, tempat, niat, tujuan dan manfaat Teori perubahan hukum ini diturunkan dari paradigma ilmu hukum dari gurunya Ibn Taimiyyah, Yang menyatakan Bahwa a-haqiqah fi al-a yan la fi al - Adzhan Artinya, kebenaran hukum itu dijumpai dalam kenyataan empirik bukan dalam alam pemikiran atau alam idea. Paradigma ini diturunkan dari prinsip hukum Islam tentang keadilan yang dalam Al Quran digunakan istilah al-mizan, a-qisth, al-wasth, dan al-adl. Dalam penerapannya, secara khusus masalah PBK dapat dimasukkan ke dalam bidang kajian fiqh al-siyasah maliyyah, yakni politik hukum kebendaan Dengan kata lain, PBK termasuk kajian hukum Islam dalam pengertian bagaimana hukum Islam diterapkan dalam masalah kepemilikan atas harta benda, melalui perdagangan berjangka komoditi dalam Era globalisasi dan perdagangan bebas. Realisasi yang paling mungkin dalam rangka melindungi pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan ber Jangka komoditi dalam ruang dan waktu serta pertimbangan tujuan dan manfaatnya dewasa ini, sejalan dengan semangat dan bunyi UU Nr. 32 1977 tentang PBK. Karena teori perubahan hukum seperti dijelaskan di atas, dapat menunjukkan elastisitas hukum Islam dalam kelembagaan dan praktek perekonomian, maka PBK dalam sistem Hukum Islam dapat dianalogikan dengan bay al-salam ajl bi ajil. Bay al-salam dapat diartikan sebagai berikut Al-salam atau al-salaf adalah bucht ajl bi ajil, yakni memperjualbelikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya Di dalam transaksi demikian , penyerahan ra s al-mal dalam bentuk uang sebagai nilai Tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi Yang dimaksud dalam transaksi ITU Ulama Syafi Iyah dan Hanabilah mendefinisikannya dengan Akad atas komoditas JUAL beli Yang diberi sifat terjamin Yang ditangguhkan berjangka dengan harga JUAL Yang ditetapkan di dalam bursa AKAD. Keabsahan transaksi jual beli berjangka, ditentukan oleh terpenuhinya ruk Un dan syarat sebagai berikut. Rukun sebagai unsur-unsur utama yang harus ada dalam suatu peristiwa transaksi Unsur-unsur utama di dalam bucht al-salam adalah. Pihak-pihak pelaku transaksi aqid yang krankheit dengan istilah muslim atau muslim ilaih Objek transaksi ma qud alaih , Yaitu barang-barang komoditi berjangka dan harga tukar ra s al-mal al-salam dan al-moslem fih Kalimat transaksi Sighat aqad, yaitu ijab dan kabul Yang perlu diperhatikan dari unsur-unsur tersebut, adalah bahwa ijab dan qabul dinyatakan dalam bahasa dan Kalimat yang jelas menunjukkan transaksi berjangka Karena itu, ulama Syafi iyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-salaf di dalam kalimat-kalimat transaksi itu, denai alasan bahwa aqd al-salam adalah bucht al-ma dum dengan sifat dan cara berbeda dari akad Jual dan beli kaufen. Persyaratan menyangkut objek transaksi, adalah bahwa objek transaksi harus memenuhi kejelasan mengenai jenisnya ein yakun fi jinsin ma lumin, sifatnya, ukuran kadar, jangka penyerahan, h Arga tukar, tempat penyerahan. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh harga tukar al-tsaman, adalah, pertama, kejelasan jenis alat tukar, yaitu dirham, dinar, rupiah atau dolar dsb atau barang-barang yang dapat ditimbang, disukat, dsb Kedua, kejelasan jenis Alat tukar apakah rupiah, dolar Amerika, dolar Singapura, dst Apakah timbangan yang disepakati dalam bentuk kilogram, teich, dst. Kejelasan tentang kualitas objek transaksi, apakah kualitas istimewa, baik sedang atau buruk Syarat-syarat di atas ditetapkan dengan maksud menghilangkan jahalah fi al - aqd atau alasan ketidaktahuan kondisi-kondisi barang pada saat transaksi Sebab hal ini akan mengakibatkan terjadinya perselisihan di antara pelaku transaksi, yang akan merusak nilai transaksi. Kejelasan jumlah harga tukar Penjelasan singam di atas nampaknya telah dapat memberikan kejelasan kebolehan PBK Kalaupun dalam pelaksanaannya masih ada Pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, maka dapatlah digunaka N kaidah hukum atau legale maxim yang berbunyi ma la yudrak kulluh la yutrak kulluh Apa yang tidak dapat dilaksanakan semuanya, maka tidak perlu ditinggalkan keseluruhannya. Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tertentu boleh dinyatakan dapat diterima atau setidak-tidaknya sesuai dengan Semangat dan jiwa norma hukum Islam, dengan menganalogikan kepada bay al-salam..Dalam bukunya Prof Drs Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex Perdagangan Valas diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan komoditi antar negara yang bersifat internasional Perdagangan Ekspor-Impor ini tentu memerlukan Alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat Internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah berfluktuasi setiap saat sesuai Volumen permintaan dan penawarannya Adanya Permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang Yang secara nyata hanyalah tukar-m Enukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS 1 Ada Ijab-Qobul Ada perjanjian untuk memberi dan menerima. Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakan-tindakan hukum dewasa dan berpikiran sehat.2 Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu. Suci barangnya bukan najis Dapat dimanfaatkan Dapat diserahterimakan Jelas barang dan harganya Dijual dibeli oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama..Jangan kamu membeli ikan dalam Luft, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas ud. Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya Kemudian Jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah..Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya. Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika Harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam..Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi etikett yang menerangkan isinya Vide Sabiq, op cit hal 135 Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal 55.Geschrieben von jaenal nurohman auf Minggu, 10 Juni 2012 19 27.Investasi FOREX Handel Merupakan Investasi Yang Sangat Menjanjikan Dimana Kita Bisa Memperoleh Profit Yang Cukup Lumayan Dalam Waktu Yang Relatif singkat Apalagi dengan kehadiran Broker forex online yaitu Instaforex yang memberikan jasa forex signal di internet, semakin memudahkan setiap orang untuk mendulang Gewinn di bisnis ini bahkan tanpa harus melewati upaya belajar yang terlalu lama dan tanpa harus memahami analisa teknikal maupun fundamental yang memusingkan kepala. Penghasilan Para trader-trader forex profesional sangat dan jauh meninggalkan para pelaku-pelaku bisnis lainnya s Eperti para pelaku bisnis MLM dan perdagangan konvional Tapi kemudian banyak yang mempertanyakan kehalalan dari hasil yang diperoleh bisnis forex handel ini dikarenakan sifatnya yang abstrak dan tidak kasat mata. Sebagian umat Islam meragukan kehalalan praktik perdagangan berjangka Bagaimana menurut padangan para pakar Islam. Jangan engkau menjual sesuatu Yang tidak ada padamu, sabda Nabi Muhammad SAW, dalam sebuah hadits riwayat Abu Hurairah. Oleh sementara fuqaha ahli fiqih Islam, hadits tersebut ditafsirkan secara saklek Pokoknya, setiap praktik jual beli yang tidak ada barangnya pada waktu akad, haram Penafsiran secara demikian itu, tak Pelak lagi, membuat fiqih Islam sulit untuk memenuhi tuntutan jaman yang terus berkembang dengan perubahan-perubahannya. Karena itu, sejumlah ulama klasik yang terkenal dengan pemikiran cemerlangnya, menentang cara penafsiran yang terkesan sempit tersebut Misalnya, Ibn al-Qayyim Ulama bermazhab Hambali ini berpendapat, Bahwa tidak benar jual-beli b Aang yang tidak ada dilarang Baik dalam Al Qur an, sunnah maupun fatwa para sahabat, larangan itu tidak ada. Dalam Sunnah Nabi, hanya terdapat larangan menjual barang yang belum ada, sebagaimana larangan beberapa barang yang sudah ada pada waktu akad Causa gesetz atau ilat larangan Tersebut bukan ada atau tidak adanya barang, melainkan garar, ujar Dr. Syamsul Anwar MA dari IAIN SUKA Yogyakarta menjelaskan pendapat Ibn al-Qayyim Garar adalah ketidakpastian tentang apakah barang yang diperjual-belikan itu dapat diserahkan atau tidak Misalnya, seseorang menjual unta yang hilang Atau menjual Barang milik orang lain, padahal tidak diberi kewenangan oleh yang bersangkutan. Jadi, meskipun pada waktu akad barangnya tidak ada, namun ada kepastian diadakan pada waktu diperlukan sehingga bisa diserahkan kepada pembeli, maka jual beli tersebut sah Sebaliknya, kendati barangnya sudah ada tapi karena satu Dan lain hal tidak mungkin diserahkan kepada pembeli, maka jual beli itu tidak sah. Perdagangan berj Angka, jelas, bukan garar Sebab, dalam kontrak berjangkanya, jenis komoditi yang dijual-belikan sudah ditentukan Beginen juga dengan jumlah, mutu, tempat dan waktu penyerahannya Semuanya berjalan di atas rel aturan resmi yang ketat, sebagai antisipasi terjadinya praktek penyimpangan berupa penipuan satu hal Yang sebetulnya bisa juga terjadi pada praktik jua-beli konvental. Dalam perspektif hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi PBK forex adalah bagian dari PBK dapat dimasukkan ke dalam kategori almasa il almu ashirah atau masalah-masalah hukum Islam kontemporer Karena itu, Status hukumnya dapat dikategorikan kepada Masalah ijtihadiyyah Klasifikasi ijtihadiyyah masuk ke dalam wilayah fi ma la nasha fih, yakni masalah hukum yang tidak mempunyai referensi nash hukum yang pasti. Dalam kategori masalah hukum al-Sahrastani, ia termasuk ke dalam paradigma al-nushush qad intahat wa al-waqa I la Tatanahi Artinya, nash hukum dalam bentuk Al-Quran dan Sunnah sudah selesai tidak lagi ada tamb Ahan Dengan demikian, kasus-kasus hukum yang baru muncul mesti diberikan kepastian hukumnya melalui ijtihad. Dalam kasus hukum PBK, ijtihad dapat merujuk kepada teori perubahan hukum yang diperkenalkan oleh Ibn Qoyyim al-Jauziyyah Ia menjelaskan, fatwa hukum dapat berubah karena beberapa variabel perubahnya, Yakni waktu, tempat, niat, tujuan dan manfaat Teori perubahan hukum ini diturunkan dari paradigma ilmu hukum dari gurunya Ibn Taimiyyah, Yang menyatakan Bahwa a-haqiqah Fi al-a yan la fi al-adzhan Artinya, kebenaran hukum itu dijumpai dalam kenyataan empirik bukan Dalam alam pemikiran atau alam idea. Paradigma ini diturunkan dari prinsip hukum Islam tentang keadilan yang dalam Al Quran digunakan istilah al-mizan, a-qisth, al-wasth, dan al-adl. Dalam penerapannya, secara khusus masalah PBK dapat dimasukkan ke dalam Bidang kajian fiqh al-siyasah maliyyah, yakni politik hukum kebendaan Dengan kata lain, PBK termasuk kajian hukum Islam dalam pengertian bagaimana hukum Islam diterapkan dal Bin masalah kepemilikan atas harta benda, melalui perdagangan berjangka komoditi dalam era globalisasi dan perdagangan bebas. Realisasi yang paling mungkin dalam rangka melindungi pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan berjangka komoditi dalam ruang dan waktu serta pertimbangan tujuan dan manfaatnya dewasa ini, sejalan dengan Semangat dan bunyi UU Nr. 32 1977 tentang PBK. Karena teori perubahan hukum seperti dijelaskan di atas, dapat menunjukkan elastisitas hukum Islam dalam kelembagaan dan praktek perekonomian, maka PBK dalam sistem hukum Islam dapat dianalogikan dengan bay al-salam ajl bi ajil. Bay al - Salam dapat diartikan seesselai berikut Al-salam atau al-salaf adalah bucht ajl bi ajil, yakni memperjualbelikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya Di dalam transaksi demikian, penyerahan ra s al-mal dalam bentuk uang sebagai nilai tukar didahulukan daripada penyerahan Komoditi yang dimaksud dalam transaksi itu Ulama Syafi iyah dan Hanabilah m Endefinisikannya dengan Akad atas komoditas jual beli yang diberi sifat terjamin yang ditangguhkan berjangka dengan harga jual yang ditetapkan di dalam bursa akad. Keabsahan transaksi jual beli berjangka, ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat sebagai berikut. Rukun sebagai unsur-unsur utama yang harus ada dalam suatu Peristiwa transaksi Unsur-unsur utama di dalam bucht al-salam adalah. Pihak-pihak pelaku transaksi aqid yang krankheit dengan istilah muslim atau muslim ilaih Objek transaksi ma qud alaih, yaitu barang-barang komoditi berjangka dan harga tukar ra s al-mal al - Salam dan al-muslim fih. Kalimat transaksi Sighat aqad, yaitu ijab dan kabul Yang perlu diperhatikan dari unsur-unsur tersebut, adalah bahwa ijab dan qabul dinyatakan dalam bahasa dan kalimat yang jelas menunjukkan transaksi berjangka Karena itu, ulama Syafi iyah menekankan penggunaan istilah al - salam atau al-salaf di dalam kalimat-kalimat transaksi itu, dengan alasan bahwa aqd al-salam adalah bucht al-ma dum dengan si Fett dan cara berbeda dari akad jual dan beli buy. Persyaratan menyangkut objek transaksi, adalah bahwa objek transaksi harus memenuhi kejelasan mengenai jenisnya ein yakun fi jinsin ma lumin, sifatnya, ukuran kadar, jangka penyerahan, harga tukar, tempat penyerahan. Persyaratan yang harus dipenuhi Oleh harga tukar al-tsaman, adalah, pertama, kejelasan jenis alat tukar, yaitu dirham, dinar, rupiah atau dolar dsb atau barang-barang yang dapat ditimbang, disukat, dsb Kedua, kejelasan jenis alat tukar apakah rupiah, dolar Amerika, dolar Singapura , Dst Apakah timbangan yang disepakati dalam bentuk kilogram, teich, dst. Kejelasan tentang kualitas objek transaksi, apakah kualitas istimewa, baik sedang atau buruk Syarat-syarat di atas ditetapkan dengan maksud menghilangkan jahalah fi al-aqd atau alasan ketidaktahuan kondisi-kondisi barang pada Saat transaksi Sebab hal ini akan mengakibatkan terjadinya perselisihan di antara pelaku transaksi, yang akan merusak nilai transaksi. Kejelasan jumlah ha Rga tukar Penjelasan singkat di atas nampaknya telah dapat memberikan kejelasan kebolehan PBK Kalaupun dalam pelaksanaannya masih ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, maka dapatlah digunakan kaidah hukum atau legale maxim yang berbunyi ma la yudrak kulluh la yutrak kulluh Apa Yang tidak dapat dilaksanakan semuanya, maka tidak perlu ditinggalkan keseluruhannya. Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tertentu boleh dinyatakan dapat diterima atau setidak-tidaknya sesuai dengan semangat dan jiwa norma hukum Islam, dengan menganalogikan kepada bay al-salam..Dalam bukunya Prof Drs Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex Perdagangan Valas diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan komoditi antar negara yang bersifat internasional Perdagangan Ekspor-Impor ini tentu memerlukan Alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat Internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah berfluktuasi setiap saat sesuai Volumen permintaan dan penawarannya Adanya Permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang Yang secara nyata hanyalah tukar-m Enukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS.1 Ada Ijab-Qobul Ada perjanjian untuk memberi dan menerima. Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakan-tindakan hukum dewasa dan berpikiran sehat.2 Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu. Suci barangnya bukan najis Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama..Jangan kamu membeli ikan dalam Luft, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas ud. Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya Kemudian Jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah..Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya. Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika Harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam..Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi etikett yang menerangkan isinya Vide Sabiq, op cit hal 135 Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal 55.
No comments:
Post a Comment